Posted on 15 Februari 2010
MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.
Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.
Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.
Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.
Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005.
Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.
Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.
Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.
Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.
Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.
Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.
1 komentar:
Kabar yang bagus nich,.
Terimakasih atas infonya
Sukses selalu
Posting Komentar