Jumat, 08 Oktober 2010

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 2010

PERHATIAN! BAGI PESERTA YANG AKAN MELAMAR DI PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN KOPERTIS HARAP MENDAFTAR LANGSUNG KE PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN KOPERTIS YANG DITUJU (TIDAK MELALUI PENDAFTARAN DARING/ONLINE)

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 2010
Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian
Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010
Sesuai dengan Lembar Pengumuman Biro Kepegawaian Kemdiknas Nomor 68184/A4/Kp/2010 Tanggal 17 September 2010 Dengan Revisi Nomor 71248/A4/Kp/2010 Tanggal 30 September 2010

Kementerian Pendidikan Nasional kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiknas dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

I. INFORMASI UMUM
II. PERSYARATAN UMUM
III. PERSYARATAN KHUSUS
IV. RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN, KUALIFIKASI AKADEMIK
V. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS ONLINE
VI. PROSES PENDAFTARAN
VII. PROSES SELEKSI
VIII. PENETAPAN HASIL SELEKSI
IX. KETENTUAN LAIN-LAIN

I.
INFORMASI UMUM

1.
Waktu pengumuman dari tanggal 8 sd 10 Oktober 2010.

2.
Penerimaan Pendaftaran 11 sd 15 Oktober 2010.

3.
Ada dua sistem pendaftaran yaitu:
Pendaftaran CPNS Online.
Pendaftaran CPNS Non Online.

4.
Pendaftaran CPNS Online.
Dilaksanakan untuk lingkungan Unit Utama Pusat beserta Unit Pelaksana Teknisnya*):
Sekretariat Jenderal berikut Pusat Pusat (Pusdiklat, Pusat Bahasa, Pustekom, Pusegjas, PIH)
Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) beserta unit pelaksana teknisnya (P4TK, LPMP, dan LP2KS)
Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) beserta unit pelaksana teknisnya (P2-PNFI dan BP-PNFI)
Ditjen Pendidikan Tinggi
Inspektorat Jenderal
Balitbang
*) lebih lengkap dapat dilihat pada daftar PO BOX yang ada pada website https://cpns.kemdiknas.go.id

5.
Pendaftaran CPNS Non Online
Dilaksanakan untuk lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis.

6.
Tahapan proses seleksi:
a. Seleksi administrasi saat pendaftaran.
b. Seleksi tes pengetahuan umum, meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Bakat Skolastik (TBS) yang dilaksanakan serentak secara nasional.
c. Seleksi Tes Substansi, dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing.

7.
Tempat pelaksanaan seleksi di lokasi unit kerja yang dituju pelamar.

8.
Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran. Fitur kebutuhan per unit kerja dapat dilihat pada website https://cpns.kemdiknas.go.id Pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan terproses oleh sistem online.



II.
PERSYARATAN UMUM

1.
Warga Negara Indonesia (WNI)

2.
Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010.

3.
Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas (minimal 13 tahun 8 bulan per 1 Desember 2010).

4.
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.

5.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.



III.
PERSYARATAN KHUSUS

1.
Di lingkungan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) seluruh peserta jenjang S1 wajib memiliki sertifikat TOEFL yang berlaku dengan nilai sekurang-kurangnya 450 atau TOEIC dengan nilai minimal 600.

2.
Di lingkungan Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI) khusus untuk pelamar Jurusan Bahasa Inggris wajib memiliki sertifikat TOEFL yang berlaku dengan nilai sekurang-kurangnya 500, dan untuk jenjang kualifikasi kualifikasi SMK Mesin dan Otomotif harus memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A (SIM-A).

3.
Di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk pelamar bidang Hubungan Internasional wajib memiliki sertifikat TOEFL yang berlaku dengan nilai sekurang-kurangnya 450.



IV.
RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN, KUALIFIKASI AKADEMIK


Fitur kebutuhan per unit kerja dapat dilihat pada website http://cpns.kemdiknas.go.id.



V.
TATA CARA PENDAFTARAN CPNS ONLINE

1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdiknas.

2.
Pelamar harus mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran.

3.
Mengirim berkas lamaran ke alamat PO BOX yang telah ditentukan yang datanya dapat diunduh pada saat pendaftaran online setelah Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran. Berkas lamaran dimasukkan dalam Stop Map dengan ketentuan warna pembeda:
a. Warna merah untuk pelamar S2/S3.
b. Warna biru untuk pelamar DIV/S1.
c. Warna kuning untuk pelamar D2/D3.
d. Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.

4.
Berkas lamaran disusun dengan urutan sbb.
) Pas Foto berwarna (gambar muka tampak utuh), ukuran 3X4 cm sebanyak 4 lembar, pada bagian belakang ditulis nama dan nomor pendaftaran, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
) Print out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online.
) Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja yang dilamar tanpa materai.
) Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Untuk lulusan universitas/institut disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
Untuk lulusan Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
Untuk lulusan Politeknik dan Akademi disahkan oleh Direktur/Pembantu Direktur I.
Untuk lulusan SLTA disahkan oleh Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota sekolah berada.
Bagi yang memiliki ijazah luar negeri harus telah terakreditasi Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional. Surat keterangan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar.
) Persyaratan khusus yang disyaratkan oleh unit kerja.
) Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas (minimal 13 tahun 8 bulan per 1 Desember 2010).

5.
Selanjutnya stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan nama Pelamar, nama unit kerja yang dilamar, jabatan, nomor dan nama kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan nomor pendaftaran pada sampul amplop depan kanan atas. Berkas ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja yang dilamar, diterima pos paling lambat tanggal 16 Oktober 2010 stempel pos.

Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur.



VI.
PROSES PENDAFTARAN

1.
Tahapan Pendaftaran CPNS Online.
a. Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di alamat Web http://kemdiknas.go.id
b. Pendaftaran/registrasi dilakukan di web alamat https://cpns.kemdiknas.go.id
c. Pelamar mencetak kartu pendaftaran saat registrasi.
d. Pelamar mengirim berkas lamaran ke PO BOX untuk keperluan verifikasi kelengkapan administrasi.
e. Hasil verifikasi seleksi administrasi dapat dilihat di alamat web https://cpns.kemdiknas.go.id
f. Pelamar hanya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
g. Pelamar datang ke lokasi tempat seleksi hanya pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi cpns.

2.
Tahapan Pendaftaran CPNS Non-online.
a. Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di alamat Web http://kemdiknas.go.id dan atau di lokasi unit kerja.
b. Pelamar datang langsung ke unit kerja untuk menyampaikan berkas lamaran.
c. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi oleh panitia unit kerja diminta untuk mengisi biodata pelamar sekaligus memperoleh kartu dan nomor tanda peserta seleksi.
d. Selanjutnya Pelamar datang ke lokasi tempat seleksi pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi cpns.



VII.
PROSES SELEKSI

1.
Tahap Ujian Tertulis (Seleksi Tahap 1)


a. Pelaksanaan di unit kerja, Rabu, 27 Oktober 2010.
Seluruh pelamar harus menunjukan Kartu Tanda Peserta Seleksi. Khusus bagi pelamar cpns online selain harus dapat menunjukan print out Kartu Tanda Peserta Seleksi, juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran.


b. Materi ujian tertulis terdiri dari:
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Tes kemampuan dasar umum meliputi Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata Negara, Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Bahasa Inggris.
b. Tes Bakat Skolastik (TBS)
Merupakan tes kemampuan intelektual penalaran.


c. Pengumuman Hasil Ujian Tertulis (seleksi tahap 1)
a. Kepada Pelamar cpns online dapat dilihat selain di alamat web https://cpns.kemdiknas.go.id juga dapat dilihat di http:// kemdiknas.go.id
b. Kepada Pelamar non-online akan diumumkan di unit kerja tempat Pelamar melamar dan/atau di alamat http:// kemdiknas.go.id

2.
Tahap Seleksi Tes Substansi (Seleksi Tahap 2)
a. Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi Tahap 1, wajib mengikuti seleksi Tahap 2
b. Materi tes Tahap 2 ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
c. Pelaksanaan seleksi ditentukan oleh unit kerja masing-masing.



VIII.
PENETAPAN HASIL SELEKSI

1.
Pengumuman Final
a. Pengumuman Final adalah pelamar yang dinyatakan lulus pada Seleksi Tahap 2.
b. Pengumuman Final direncanakan akan diumumkan tanggal 27 Nopember 2010.

2.
Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdiknas bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.



IX.
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.
Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun.

2.
Apabila pelamar yang ditetapkan diterima tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

3.
Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang tetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik Website Kemdiknas Di pojok kanan atas blog ini
di copy dari http://cpns.kemdiknas.go.id

0 komentar:

Posting Komentar